Penetapan Tersangka untuk Setnov Tidak Sah
Rabu, 20 September 2017 -
MerahPutih.com -Kuasa hukum Setya Novanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dalam sidang perdana Praperadilan, Rabu (20/9).
Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka oleh KPK cacat secara hukum. Alasannya, KPK baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehari setalah penetapan.
"Tanggal 17 Juli 2017 klien kami ditetapkan tersangka, SPDP dikirim tanggal 18 Juli, artinya penetapan mendahului penyidikan," kata Agus saat bersidang di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Dia pun menuding bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kekeliruan fatal karena tanpa proses penyidikan.
"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, tambah Agus, penetapan Ketum Partai Golkar dinilai keliru karena KPK tidak berdasar pada alat bukti kuat sesuai diatur dalam perundang-undangan.
"Tuduhan KPK jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Hanya asumsi semata yang tidak didasarkan pada penyidikan dan alat bukti kuat menurut hukum," imbuh dia.
Sidang Praperadilan kasus korupsi e-KTP dengan pemohon Setya Novanto digelar tanpa kehadiran pemohon. Setya Novanto dikabarkan masih terbaring sakit sehingga tidak bisa hadir. (Fdi)
Baca juga berita terkait sidang praperadilan Setnov di PN Jakarta Selatan di: Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan