Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 September 2017
Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Chappy Iskandar selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto diminta mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Setnov terkait penetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya, ada tujuh poin ‎permohonan yang disampaikan Agus Trianto selaku kuasa hukum Setnov pada sidang praperadilan hari ini, Rabu (20/9).

Selain meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Setnov sebagai pemohon untuk seluruhnya, Agus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.

"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata Agus di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Rabu (20/9).

Kemudian, Agus meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Tak hanya itu, ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bepergian ke luar negeri.

‎"Yakni sejak putusan perkara ini dikeluarkan," ucap Agus.

Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan lembaga antirasuah untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila ia ditahan dalam perkara tersebut.

Meskipun, saat ini tersangka keempat kasus korupsi e-KTP sama sekali belum pernah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan.

"Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK," katanya.

Terakhir, pihaknya meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan yang dilaksanakan selama satu pekan ini.

"Atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya," pungkas Agus.

Diketahui, Setnov resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. ‎Sidang pun akan dilanjutkan Jumat (22/9) dengan agenda tanggapan dari KPK selaku pihak termohon.(Pon)

Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

#KPK #DPR RI #Ketua DPR RI #Setnov Tersangka #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Tersangka Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Ketum PP, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Indonesia
DPR Minta Skema Seleksi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak
Sebaiknya agar sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Minta Skema Seleksi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak
Indonesia
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Indonesia
PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot
Fraksi PKB DPR RI menyampaikan delapan catatan kritis terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, mulai dari perlindungan data, AI, hingga pemberantasan judi online.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Panja akan terdiri dari lima pimpinan dan 18 anggota.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Indonesia
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Indonesia
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Bagikan