Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 September 2017
Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Chappy Iskandar selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto diminta mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Setnov terkait penetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya, ada tujuh poin ‎permohonan yang disampaikan Agus Trianto selaku kuasa hukum Setnov pada sidang praperadilan hari ini, Rabu (20/9).

Selain meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Setnov sebagai pemohon untuk seluruhnya, Agus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.

"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata Agus di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Rabu (20/9).

Kemudian, Agus meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Tak hanya itu, ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bepergian ke luar negeri.

‎"Yakni sejak putusan perkara ini dikeluarkan," ucap Agus.

Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan lembaga antirasuah untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila ia ditahan dalam perkara tersebut.

Meskipun, saat ini tersangka keempat kasus korupsi e-KTP sama sekali belum pernah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan.

"Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK," katanya.

Terakhir, pihaknya meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan yang dilaksanakan selama satu pekan ini.

"Atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya," pungkas Agus.

Diketahui, Setnov resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. ‎Sidang pun akan dilanjutkan Jumat (22/9) dengan agenda tanggapan dari KPK selaku pihak termohon.(Pon)

Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

#KPK #DPR RI #Ketua DPR RI #Setnov Tersangka #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Tersangka Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Bagikan