Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan
Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Chappy Iskandar selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto diminta mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Setnov terkait penetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya, ada tujuh poin permohonan yang disampaikan Agus Trianto selaku kuasa hukum Setnov pada sidang praperadilan hari ini, Rabu (20/9).
Selain meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Setnov sebagai pemohon untuk seluruhnya, Agus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata Agus di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Rabu (20/9).
Kemudian, Agus meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Tak hanya itu, ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bepergian ke luar negeri.
"Yakni sejak putusan perkara ini dikeluarkan," ucap Agus.
Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan lembaga antirasuah untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila ia ditahan dalam perkara tersebut.
Meskipun, saat ini tersangka keempat kasus korupsi e-KTP sama sekali belum pernah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan.
"Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK," katanya.
Terakhir, pihaknya meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan yang dilaksanakan selama satu pekan ini.
"Atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya," pungkas Agus.
Diketahui, Setnov resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang pun akan dilanjutkan Jumat (22/9) dengan agenda tanggapan dari KPK selaku pihak termohon.(Pon)
Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel
Bagikan
Berita Terkait
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih