Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 September 2017
Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9) ini.
Persidangan ini digelar setelah ditunda pada Selasa (12/9) lalu.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan dalam persidangan hari ini diagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.

"Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Mulainya jam 9 pagi ini," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Made mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK sebagai pihak termohon untuk hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Namun, Made belum dapat memastikan kehadiran pihak KPK.

Diketahui, persidangan ini sedianya digelar pekan lalu. Namun, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda persidangan atas permintaan KPK.

"Kita tidak tahu yang penting kita sudah menyampaikan panggilan. Mengenai hadir atau tidaknya kita tidak dapat konfirmasi," katanya.

Jubir KPK, Febri Diansyah sebelumnya menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Tim biro Hukum KPK terus melakukan persiapan-persiapan untuk kebutuhan persidangan.

"Kami masih melakukan proses persiapan diskusi-diskusi‎, pengecekan kebutuhan formil, prinsip dasarnya proses praperadilan akan kita hadapi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.

Febri menegaskan, penuntasan kasus korupsi e-KTP termasuk menjerat pihak-pihak yang terlibat merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, Febri berharap gugatan praperadilan memperkuat pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kasus ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan KPK untuk bisa menuntaskan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi," katanya.

Sidang perdana ini nampaknya molor dari jadwal yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 10.15 tak terlihat tanda-tanda sidang ini akan dimulai. Berdasar pantauan, puluhan hingga ratusan anggota ormas sayap Partai Golkar terlihat telah berkumpul di sekitar PN Jaksel. (Pon)

Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK

#Setnov Tersangka #Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Tersangka Korupsi #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - 5 menit lalu
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - 1 jam, 52 menit lalu
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Menurut Nadiem, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini kebenaran akan tetap berpihak kepadanya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Indonesia
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Bagikan