Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 September 2017
Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9) ini.
Persidangan ini digelar setelah ditunda pada Selasa (12/9) lalu.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan dalam persidangan hari ini diagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.

"Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Mulainya jam 9 pagi ini," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Made mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK sebagai pihak termohon untuk hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Namun, Made belum dapat memastikan kehadiran pihak KPK.

Diketahui, persidangan ini sedianya digelar pekan lalu. Namun, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda persidangan atas permintaan KPK.

"Kita tidak tahu yang penting kita sudah menyampaikan panggilan. Mengenai hadir atau tidaknya kita tidak dapat konfirmasi," katanya.

Jubir KPK, Febri Diansyah sebelumnya menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Tim biro Hukum KPK terus melakukan persiapan-persiapan untuk kebutuhan persidangan.

"Kami masih melakukan proses persiapan diskusi-diskusi‎, pengecekan kebutuhan formil, prinsip dasarnya proses praperadilan akan kita hadapi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.

Febri menegaskan, penuntasan kasus korupsi e-KTP termasuk menjerat pihak-pihak yang terlibat merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, Febri berharap gugatan praperadilan memperkuat pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kasus ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan KPK untuk bisa menuntaskan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi," katanya.

Sidang perdana ini nampaknya molor dari jadwal yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 10.15 tak terlihat tanda-tanda sidang ini akan dimulai. Berdasar pantauan, puluhan hingga ratusan anggota ormas sayap Partai Golkar terlihat telah berkumpul di sekitar PN Jaksel. (Pon)

Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK

#Setnov Tersangka #Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Tersangka Korupsi #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan