Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK
Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9) esok.
Sebagai pihak tergugat, KPK mengaku masih menyiapkan bahan-bahan untuk menguatkan bukti yang dimiliki lembaga antirasuah dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.
"Kami masih terus persiapkan bahan hadapi praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Febri menyebut persiapan tersebut seputar masalah teknis. Termasuk upaya pihaknya dalam mempersiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nantinya.
Namun, ia belum menyebut siapa ahli yang akan dihadirkan untuk mematahkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Persiapan sifatnya teknis, (seperti) administrasi, kebutuhan pemeriksaan sahli. Kita hadirkan ahli," ungkap Febri.
Febri berharap proses peradilan ini memberikan titik terang dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Kita sangat berharap praperadilan ini adalah pengusutan kasus korupsi e-KTP. Kasus ini adalah tanggung jawab kita bersama, KPK untuk bisa menuntaskan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi," tukasnya.
Diketahui, pada sidang praperadilan Selasa (12/9) pekan lalu, pihak KPK meminta kepada hakim tunggal Chappy Iskandar untuk menunda praperadilan selama tiga minggu.
Lembaga antirasuah beralasan pihaknya belum melengkapi berkas-berkas administrasi. Namun, hakim Chappy hanya mengabulkan persidangan ditunda selama satu pekan.
"Kami kan minta penundaan tiga minggu tapi dikabulkan satu minggu. Besok pastinya kita akan melaksanakan keputusan hakim," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dokter Spesialis Jantung Izinkan Penyidik KPK Periksa Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan