Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 September 2017
Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK

Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9) esok.

Sebagai pihak tergugat, KPK mengaku masih menyiapkan bahan-bahan untuk menguatkan bukti yang dimiliki lembaga antirasuah dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

"Kami masih terus persiapkan bahan hadapi praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Febri menyebut persiapan tersebut seputar masalah teknis. Termasuk upaya pihaknya dalam mempersiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nantinya.

Namun, ia belum menyebut siapa ahli yang akan dihadirkan untuk mematahkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Persiapan sifatnya teknis, (seperti) administrasi, kebutuhan pemeriksaan sahli. Kita hadirkan ahli‎," ‎ungkap Febri.

Febri berharap proses peradilan ini memberikan titik terang dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan ‎negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kita sangat berharap praperadilan ini adalah pengusutan kasus korupsi e-KTP. Kasus ini adalah tanggung jawab kita bersama, KPK untuk bisa menuntaskan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi," tukasnya.

Diketahui, pada sidang praperadilan Selasa (12/9) pekan lalu, pihak KPK meminta kepada hakim tunggal Chappy Iskandar untuk menunda praperadilan selama tiga minggu.

Lembaga antirasuah beralasan pihaknya belum melengkapi berkas-berkas administrasi. Namun, hakim Chappy hanya mengabulkan persidangan ditunda selama satu pekan.

"Kami kan minta penundaan tiga minggu tapi dikabulkan satu minggu. Besok pastinya kita akan melaksanakan keputusan hakim," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dokter Spesialis Jantung Izinkan Penyidik KPK Periksa Setnov

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan