Dokter Spesialis Jantung Izinkan Penyidik KPK Periksa Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 September 2017
Dokter Spesialis Jantung Izinkan Penyidik KPK Periksa Setnov

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menunggu hingga Rabu (20/9) esok untuk memastikan apakah kondisi pria yang kerap disapa Setnov itu siap untuk menjalani pemeriksaan atau belum.

Diketahui, Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan alasan sakit.

"Kami tanya dokter spesialis jantung yang tangani SN (Setya Novanto), pemeriksaan bisa dilakukan namun harus lihat perkembangan kondisi sampai dengan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Karena itu, Febri menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setnov.

"Kita lihat perkembangan besok ya, karena keterangan dokter masih bersifat lisan, kami perlu cek, perkembangan besok," jelas Febri.

Pasalnya, sambung Febri, yang terpenting adalah setiap orang yang diperiksa KPK dapat menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. ‎Hal itu tentu terkait dengan kondisi kesehatan dari yang bersangkutan.

"Jadi yang paling ‎penting dalam kondisi seseorang dilihat secara hukum adalah apakah yang bersangkutan can to be question atau tidak. Itu poin yang krusial," tukasnya.

Lebih lanjut, Febri juga enggan memberitahu kapan pihaknya akan kembali memanggil Setnov, bila ternyata esok kondisi kesehatan mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu belum juga memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita belum bisa berandai-andai karena tentu kita harus melihat situasi dan kondisi medis," imbuhnya.

Begitu pun soal second opinion yang akan dilakukan KPK terkait sakitnya Setnov. Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari hasil yang didapat tim dokter KPK saat mengunjungi Setnov kemarin.

Namun, dia memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami sedang mempelajari dan melihat hasil koordinasi kemarin. Dan kalau besok kita datangi RS untuk diambil keputusan lebih lanjut," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait kondisi kesehatan Setnov dalam artikel: Setnov Tak Gunakan Infus Dan Oksigen Saat Kunjungan Tim KPK

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan