Setnov Tak Gunakan Infus dan Oksigen saat Kunjungan Tim KPK
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada Senin (18/9) kemarin penyidik dan dokter KPK telah mendatangi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Menurut keterangan tim KPK yang mengunjungi rumah sakit tersebut, Ketua DPR itu tidak menggunakan infus dan oksigen setelah dilakukan pemeriksaan kateter dan pemasangan ring di jantungnya.
"Kemarin penyidik dan dokter sudah mendatangi yang bersangkutan ke dokter, dan berkoordinasi dengan dokter operatornya. Dari tim KPK yang melihat dari balik kaca ruangan, pasien tidak menggunakan infus atau pun oksigen saat itu," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Febri menjelaskan, tim KPK hanya bisa melihat Ketua Umum Partai Golkar itu melalui kaca. Pasalnya, saat tim datang Setnov sedang istirahat. Meski demikian, menurut keterangan dokter operator, pemeriksaan dan operasi berjalan dengan baik.
"Dan setelah tindakan medis dilakukan, pasien butuh istirahat untuk pemantauan lebih lanjut efek dari pemasangan ring tersebut," jelas Febri.
KPK sudah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali untuk Setnov. Namun, Setnov tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit.
KPK menetapkan Setnov selaku anggota DPR pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Mangkir Panggilan KPK, MAKI: Itu Akal-Akalan Aja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan