Setnov Mangkir Panggilan KPK, MAKI: Itu Akal-Akalan Aja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 September 2017
Setnov Mangkir Panggilan KPK, MAKI: Itu Akal-Akalan Aja

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto sejatinya hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP. Namun, pria yang karib disapa Setnov kembali mangkir dari panggilan tersebut.

Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Setnov. Pasalnya, pada panggilan pertama Senin (11/9) pekan lalu, Setnov juga absen. Sakit menjadi alasan Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan.

Bila pekan lalu Setnov berdalih dirawat di RS Siloam, maka pekan ini tersangka keempat kasus e-KTP itu dikabarkan harus menjalani operasi jantung di RS Premier Jatinegara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan komentar nyinyir terkait "kebetulannya" jadwal operasi Setnov dengan ‎jadwal pemeriksaan Setnov di KPK.

Dia menuding itu hanya akal-akalan mantan Bendahara Partai Golkar itu untuk berkelit dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Kebetulan yang dibuat kebetulan. Itu akal-akalan aja," sindir Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/9).

Boyamin pun meminta KPK bertindak tegas terhadap politisi yang terkenal "licin" tersebut. Pasalnya, sudah dua kali ini Setnov berdalih harus menjalani perawatan agar tak memenuhi panggilan KPK.

Dia meminta KPK agar segera mengirim dokter independen untuk mengecek kondisi kesehatan Setnov. Kata Boyamin, penahanan juga harus segera dilakukan meskipun Ketua DPR itu memang terbukti sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jadi status Setnov adalah tahanan KPK yang sedang dirawat di rumah sakit," tuturnya.

Boyamin mengungkapkan, dengan status tahanan dan pengawasan ketat oleh petugas KPK, maka hal itu memperkecil ruang Setnov untuk "membersihkan diri" dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Menurutnya, bila Setnov dibiarkan terus menghirup udara bebas, khawatir dengan segala kekuasaannya dapat mempengaruhi saksi atau pun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Hal ini penting karena kenyataannya SN diduga mempengaruhi Nazaruddin sehingga Nazaruddin dalam sidang Tipikor tidak menyebut peran SN. Padahal sebelumnya Nazaruddin di awal kasus ini selalu menyebut peran SN," pungkas Boyamin. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan