Setnov Mangkir Panggilan KPK, MAKI: Itu Akal-Akalan Aja
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto sejatinya hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP. Namun, pria yang karib disapa Setnov kembali mangkir dari panggilan tersebut.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Setnov. Pasalnya, pada panggilan pertama Senin (11/9) pekan lalu, Setnov juga absen. Sakit menjadi alasan Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan.
Bila pekan lalu Setnov berdalih dirawat di RS Siloam, maka pekan ini tersangka keempat kasus e-KTP itu dikabarkan harus menjalani operasi jantung di RS Premier Jatinegara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan komentar nyinyir terkait "kebetulannya" jadwal operasi Setnov dengan jadwal pemeriksaan Setnov di KPK.
Dia menuding itu hanya akal-akalan mantan Bendahara Partai Golkar itu untuk berkelit dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Kebetulan yang dibuat kebetulan. Itu akal-akalan aja," sindir Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/9).
Boyamin pun meminta KPK bertindak tegas terhadap politisi yang terkenal "licin" tersebut. Pasalnya, sudah dua kali ini Setnov berdalih harus menjalani perawatan agar tak memenuhi panggilan KPK.
Dia meminta KPK agar segera mengirim dokter independen untuk mengecek kondisi kesehatan Setnov. Kata Boyamin, penahanan juga harus segera dilakukan meskipun Ketua DPR itu memang terbukti sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi status Setnov adalah tahanan KPK yang sedang dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Boyamin mengungkapkan, dengan status tahanan dan pengawasan ketat oleh petugas KPK, maka hal itu memperkecil ruang Setnov untuk "membersihkan diri" dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Menurutnya, bila Setnov dibiarkan terus menghirup udara bebas, khawatir dengan segala kekuasaannya dapat mempengaruhi saksi atau pun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Hal ini penting karena kenyataannya SN diduga mempengaruhi Nazaruddin sehingga Nazaruddin dalam sidang Tipikor tidak menyebut peran SN. Padahal sebelumnya Nazaruddin di awal kasus ini selalu menyebut peran SN," pungkas Boyamin. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan