Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 18 September 2017
Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK

Setya Novanto (dua dari kiri). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Setnov beralalasan harus menjalani katerisasi terkait kesehatannya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari pihak Setnov terkait absennya Ketua Umum Partai Golkar itu dalam panggilan kedua hari ini.

"Sampai saat ini penyidik mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi (dirawat), terkait rencana pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9).

Padahal, Febri menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan kedua setelah pada Senin (11/9) pekan lalu, mantan Bendahara Partai Golkar itu juga mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka e-KTP.

"Setelah penggilan pertama, KPK telah menyampaikan surat panggilan kembali. Disampaikan ke kantor DPR-RI dan ke rumah. Panggilan sudah disampaikan secara patut," tuturnya.

Sebelumnya, informasi operasi yang akan dijalani Setnov dibenarkan oleh Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nuruf Arifin. Kata dia, kini Setnov pun telah berada di RS Premier Jatinegara untuk dilakukan perawatan.

"Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala. Pagi ini Bapak (Setnov) akan masuk ruang Angiografi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung," kata Nurul saat dihubungi wartawan, Senin (18/9).

Diketahui, Setnov merupakan tersangka ke-empat dalam pusara korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun rupiah.

Sudah ratusan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Setnov. KPK pun telah berupaya memanggil Ketua DPR itu untuk dimintai klarifikasinya di markas antirasuah. Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan KPK tak pernah dipenuhi Setnov. (Pon)

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan