Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK
Setya Novanto (dua dari kiri). (Antara Foto)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Setnov beralalasan harus menjalani katerisasi terkait kesehatannya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari pihak Setnov terkait absennya Ketua Umum Partai Golkar itu dalam panggilan kedua hari ini.
"Sampai saat ini penyidik mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi (dirawat), terkait rencana pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9).
Padahal, Febri menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan kedua setelah pada Senin (11/9) pekan lalu, mantan Bendahara Partai Golkar itu juga mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka e-KTP.
"Setelah penggilan pertama, KPK telah menyampaikan surat panggilan kembali. Disampaikan ke kantor DPR-RI dan ke rumah. Panggilan sudah disampaikan secara patut," tuturnya.
Sebelumnya, informasi operasi yang akan dijalani Setnov dibenarkan oleh Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nuruf Arifin. Kata dia, kini Setnov pun telah berada di RS Premier Jatinegara untuk dilakukan perawatan.
"Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala. Pagi ini Bapak (Setnov) akan masuk ruang Angiografi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung," kata Nurul saat dihubungi wartawan, Senin (18/9).
Diketahui, Setnov merupakan tersangka ke-empat dalam pusara korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun rupiah.
Sudah ratusan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Setnov. KPK pun telah berupaya memanggil Ketua DPR itu untuk dimintai klarifikasinya di markas antirasuah. Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan KPK tak pernah dipenuhi Setnov. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura