Penetapan Tersangka Peredaran Snack 'Bikini', Itu Hak BPOM

Selasa, 09 Agustus 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Megapolitan - Penetapan status tersangka bagi pemilik pabrik penganan mie 'Bikini'(Bihun Kekinian), menurut Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus itu adalah wewenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus tersebut, kata AKP Firdaus, BPOM memiliki tim penyidik khusus dan penegakan hukum sendiri.

"Kami tidak memiliki wewenang. BPOM yang punya kapasitas untuk menetukan status owner mie Bikini. Dan yang melakukan sidik kasus tersebut adalah BPOM," kata AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap turut mendampingi pihak BPOM guna penyelesaian kasus tersebut.

"Intinya, kami tetap mendampingi pihak BPOM. Tapi tetap, mereka punya hak tersendiri dalam penentuan status pemilik mie Bikini," pungkasnya. (Ard)

BACA JUGA:

  1. BPOM: Snack Bikini Tidak Punya Izin Edar
  2. BPOM Instruksikan Tarik Snack 'Bikini' dari Peredaran
  3. 5 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Snack Bikini
  4. Berkemasan Bikini dengan Tagline "Remas Aku" Snack Ini Bikin Heboh
  5. Krengsengan Kambing Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan