Penetapan Tersangka Peredaran Snack 'Bikini', Itu Hak BPOM
Selasa, 09 Agustus 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Penetapan status tersangka bagi pemilik pabrik penganan mie 'Bikini'(Bihun Kekinian), menurut Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus itu adalah wewenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus tersebut, kata AKP Firdaus, BPOM memiliki tim penyidik khusus dan penegakan hukum sendiri.
"Kami tidak memiliki wewenang. BPOM yang punya kapasitas untuk menetukan status owner mie Bikini. Dan yang melakukan sidik kasus tersebut adalah BPOM," kata AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap turut mendampingi pihak BPOM guna penyelesaian kasus tersebut.
"Intinya, kami tetap mendampingi pihak BPOM. Tapi tetap, mereka punya hak tersendiri dalam penentuan status pemilik mie Bikini," pungkasnya. (Ard)
BACA JUGA: