Penetapan Tersangka Peredaran Snack 'Bikini', Itu Hak BPOM


BPOM menggelar konferensi pers terkait penelusuran terhadap peredaran snack Bikini yang sempat menjadi viral media sosial, Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Penetapan status tersangka bagi pemilik pabrik penganan mie 'Bikini'(Bihun Kekinian), menurut Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus itu adalah wewenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus tersebut, kata AKP Firdaus, BPOM memiliki tim penyidik khusus dan penegakan hukum sendiri.
"Kami tidak memiliki wewenang. BPOM yang punya kapasitas untuk menetukan status owner mie Bikini. Dan yang melakukan sidik kasus tersebut adalah BPOM," kata AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap turut mendampingi pihak BPOM guna penyelesaian kasus tersebut.
"Intinya, kami tetap mendampingi pihak BPOM. Tapi tetap, mereka punya hak tersendiri dalam penentuan status pemilik mie Bikini," pungkasnya. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

Pemicu Keracunan MBG, Diduga Karena Bahan Pangannya Terkontaminasi

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

Hadiri ICI 2025, Ketua BPOM Janjikan 3 Langkah Dukung Pertumbuhan Industri Kosmetik Indonesia

Satpol PP DKI Bakal Terus Tertibkan Peredaran Obat-obatan Ilegal, Minggu Kemarin Berhasil Amankan Ribuan Butir

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pangan Jelang Ramadan

BPOM Cegah Distribusi Sayur Basi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Taruna Ikrar Diminta Bereskan Persoalan Harga Obat
