Pendiri ACT Ahyudin Kembali Dipanggil Bareskrim
Rabu, 20 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Kepolisian terus mengusut dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap, dengan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus tersebut oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
Baca Juga:
Bareskrim Duga Ada Perusahaan 'Cangkang' Penampung Dana Operasional ACT
Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB. Sedangkan Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB siang ini.
Pemeriksaan saksi-saksi masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.
"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," ujarnya.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya, Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Wagub Jelaskan Beda Sikap Pemprov DKI soal Pencabutan Izin ACT dan Holywings