Bareskrim Duga Ada Perusahaan 'Cangkang' Penampung Dana Operasional ACT
 Mula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Mula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022 
                Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penyidik menduga ada penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal ini.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Jelaskan Sistem Inovatif Profit ACT
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu kepada wartawan yang dikutip, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak.
Karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya. Seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nanti akan diungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT.
"Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.
Baca Juga:
Wagub Jelaskan Beda Sikap Pemprov DKI soal Pencabutan Izin ACT dan Holywings
Whisnu belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Dia memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.
“Pasti (ada TPPU), karena kami mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya.
Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sendiri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan empat saksi pada hari Kamis (14/7).
Mereka yakni pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi berinisial H dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT NIA, serta Manager PT Lion Mentari GR. (Knu)
Baca Juga:
Diperiksa Secara Maraton, Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
 
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
 
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
 
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
 
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
 
                      Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
 
                      Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
 
                      Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
 
                      




