Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Jumat, 17 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PERAN sembilan pelaku penculikan dan penyekapan yang berujung penganiayaan di perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya terbongkar. Sembilan pelaku itu berinisial MAM, 41, NN, 52, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, dan MA, 39.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).
Tersangka NN berperan sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau bertemu dan dibawa ke lokasi penculikan. Sementara itu, tersangka MAM berperan sebagai koordinator lapangan untuk melakukan eksekusi dan menyiksa korban di lokasi penyekapan. "VS berperan ikut menyiksa korban sekaligus menjaga korban agar tidak kabur dan menyediakan rumah," ujarnya.
Adapun tersangka HJE, S, dan Z berperan menyiksa korban dan menyediakan rumah untuk menyekap para korban. APN melakukan perekaman penyiksaan para korban. Pelaku I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, dan menyediakan mobil. “Pelaku MA meyediakan rumah," ungkapnya.
Baca juga:
Tanggul Jebol, Komplek Taman Mangu Indah Pondok Aren Tangsel Terendam Banjir
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan pidana pemerasan dalam Pasal 368 KUHP. “Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Ade Ary.
Aksi ini terjadi pada Sabtu (11/10) di Perumahan Taman Mangu Indah, dan sempat viral setelah video penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat korban mengalami luka di bagian punggung akibat dianiaya para pelaku.
Saat ini, rumah bercat kuning muda itu dalam keadaan kosong. Hanya terdapat beberapa sepeda motor milik pelaku dan mobil hitam berpelat palsu Polri yang terparkir.
Penyidik sebelumnya menemukan airsoftgun dan atribut kepolisian milik pelaku yang diduga palsu.(knu)
Baca juga: