Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pencoblosan Ditunda Jika TPS Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 November 2020

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu mewajibkan protokol kesehatan menjadi syarat wajib saat pemungutan suara di TPS. Jika tidak menetapkan protokol kesehatan, pemilihan kepala daerah dilarang dilaksanakan.

Anggota Bawaslu Manokwari, Papua Barat, Nur Laila Muhammad menegaskan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan salah satu obyek utama pengawasan pada pemungutan suara.

Setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kata ia, wajib menerapkan termasuk menyiapkan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Wapres Minta Pilkada Serentak Tingkatkan Optimisme Publik

"Apakah KPPS menyediakan sarana untuk mencuci tangan, menyediakan atau menggunakan masker atau juga menyediakan sarung tangan untuk pemilih serta alat pengukur suhu. Ini semua bagian dari pengawasan kami," ucap Nur Laila.

Ia menegaskan, ada ketentuan cukup tegas pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor:6 tahun 2020. Bahkan, ada sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Namun soal sanksi pada peraturan itu bukan tupoksi Bawaslu untuk menindak. Kita akan buat peringatan, kalau protokol kesehatan tidak di jalankan akan perintahkan untuk ditunda sampai segala sesuatunya siap baru bisa di mulai," kata Nur Laila dikutip Antara.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak. (Foto: Antara).

Ia meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memberikan bekal yang cukup kepada petugas KPPS, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, tidak sema anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis.

"Akibatnya terjadi miskomunikasi pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Misalnya dari tujuh orang anggota KPPS hanya tiga yang ikut Bimtek. Sehingga yang lain tidak paham terutama pada hal-hal teknis saat pemungutan suara," katanya. (*)

Baca Juga:

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember

Baca Artikel Asli