KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember


Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan tahapan pencoblosan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020.
“Kami sudah melakukan lima kali simulasi. Hampir tiap akhir pekan, kami lakukan simulasi. Akan terus dilakukan di berbagai daerah,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting , Kamis (15/10).
Evi mengungkapkan, ada 13 kegiatan yang disiapkan pada hari pemungutan suara. Yakni, penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, penyiapan hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca Juga:
Kemudian penyiapan tempat sampah, alat pengukur suhu, cairan desinfektan hingga baju helmut atau alat pelindung diri (APD). Menurut Evi, para pemilih akan datang sesuai jadwal yang ditetapkan. Jadwal diberikan ke pemilih pada saat undangan pemilih dibagikan.
"Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir pemberitahuan nanti akan diatur. Ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS,” ungkap Evi.
Evi melanjutkan, usai melakukan pencoblosan, pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini. Nanti, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS. Hal itu agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir. Kalaupun tidak menyiapkan, petugas KPPS akan menyiapkan dan setelah dipakai akan disemprot hand sanitizer. Di TPS, nanti disediakan TPS khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi. Petugas akan memakai baju hazmat untuk melayani mereka.
"Kami membuat bagaimana agar berjalannya protokol kesehatan. Sekarang kita menambah banyak sekali ya, ada 13 item yang harus disiapkan di TPS ketika hari pemungutan suara," ujar Evi.
Baca Juga:
Belum Pencoblosan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Hasilkan Puluhan Perkara Pidana
Evi menambahkan KPU sedang mengkaji penggunaan e-rekap atau rekapitulasi elektronik dalam perhitungan saura. Hal itu untuk mencegah kerumunan massa saat perhitungan.
"Pemungutan suara itu nggak perlu waktu yang lama. Dari C1 plano yang besar diletakan, dihitung suara sah tidak sah. Ketika penyalinannya, mengadministrasikannya itu yang memakan waktu bisa sampai malam,” kata Evi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
