Belum Pencoblosan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Hasilkan Puluhan Perkara Pidana


Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Polri menangani 28 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang diteruskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jumlah Laporan atau temuan sebanyak 136 perkara. Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara dengan status penyelesaian perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Dari keseluruhan kasus tersebut, 14 kasus masih dalam ranah tahap 1. Selain itu, ada kasus yang sudah dalam tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Baca Juga:
"Yang pertama penyidikan ada 14 perkara kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) 4 perkara, dan yang terakhir SP3 tujuh perkara," ujarnya.
Awi mengungkapkan, pelanggaran yang terbanyak ditemukan berkaitan dengan dugaan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Pelanggaran lainnya, lanjut Awi, berkaitan dengan dugaan mahar politik, politik uang hingga kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pemalsuan empat perkara, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon dua perkara, hilangkan hak seseorang menjadi calon dua perkara, mahar politik satu perkara, money politik tiga perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sembilan perkara, menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas satu perkara yang terakhir kampanye dengan menghina, menghasut SARA 2 perkara.

Awi mengatakan, pada 13-14 Oktober, Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 telah melaksanakan 84 kegiatan preemtif atau imbauan. Kegiatan preemtif terbanyak berasal dari Polda Sumatera Barat dengan 14 kegiatan.
"Kemudian Polda Kalsel sebanyak 12 kegiatan. Polda Kalteng sebanyak 10 kegiatan. Kemudian kegiatan preventif (pencegahan) Polda jajaran telah melaksanakan 285 kegiatan preventif dengan 5 giat terbanyak yaitu Polda Sumut sebanyak 45 kegiatan, Polda Kalteng sebanyak 30 kegiatan, Polda Sumbar sebanyak 29 kegiatan, Polda Kalsel sebanyak 17 kegiatan, dan Polda Jateng sebanyak 16 kegiatan," jelasnya.
Baca Juga:
Awi mengungkapkan, Sentra Gakkumdu juga melakukan kegiatan represif atau penindakan terhadap pelanggaran Pilkada 2020. Per 13 Oktober 2020, hanya ada 1 kasus dari 50 Sentra Gakkumdu.
"Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 4 laporan, yaitu Sentra Gakkumdu Sula Kepulauan, kemudian Sentra Gakkumdu Balikpapan, Sentra Gakkumdu Balukumbar, dan Sentra Gakkumdu Kota Makassar," kata Awi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
