Pilkada Serentak

Pencoblosan Ditunda Jika TPS Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 November 2020
Pencoblosan Ditunda Jika TPS Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi TPS Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu mewajibkan protokol kesehatan menjadi syarat wajib saat pemungutan suara di TPS. Jika tidak menetapkan protokol kesehatan, pemilihan kepala daerah dilarang dilaksanakan.

Anggota Bawaslu Manokwari, Papua Barat, Nur Laila Muhammad menegaskan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan salah satu obyek utama pengawasan pada pemungutan suara.

Setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kata ia, wajib menerapkan termasuk menyiapkan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Wapres Minta Pilkada Serentak Tingkatkan Optimisme Publik

"Apakah KPPS menyediakan sarana untuk mencuci tangan, menyediakan atau menggunakan masker atau juga menyediakan sarung tangan untuk pemilih serta alat pengukur suhu. Ini semua bagian dari pengawasan kami," ucap Nur Laila.

Ia menegaskan, ada ketentuan cukup tegas pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor:6 tahun 2020. Bahkan, ada sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Namun soal sanksi pada peraturan itu bukan tupoksi Bawaslu untuk menindak. Kita akan buat peringatan, kalau protokol kesehatan tidak di jalankan akan perintahkan untuk ditunda sampai segala sesuatunya siap baru bisa di mulai," kata Nur Laila dikutip Antara.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak. (Foto: Antara).

Ia meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memberikan bekal yang cukup kepada petugas KPPS, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, tidak sema anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis.

"Akibatnya terjadi miskomunikasi pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Misalnya dari tujuh orang anggota KPPS hanya tiga yang ikut Bimtek. Sehingga yang lain tidak paham terutama pada hal-hal teknis saat pemungutan suara," katanya. (*)

Baca Juga:

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Bagikan