Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif
Minggu, 06 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akhirnya merubah aturan terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Diaturan baru baru nanti JHT akan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga
Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wahyu Rahadi menyambut positif.
"Akhirnya perjuangan kami semua membuahkan hasil. Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun," kata Wahyu, Sabtu (5/2).
Ia menegaskan sudah semestinya Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pencairan JHT pada usia 56 tahun tidak realistis.
"Memang seharusnya Menteri Tenaga Kerja mencabut aturan tersebut. Perjuangan kita sekarang membuahkan hasil," kata dia.
Baca Juga
Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat
Menurutnya banyak alasan kenapa KSPSI menolak aturan tersebut. Ia mengatakan saat ini kondisi ekonomi belum stabil sehingga buruh perlu perlindungan.
"Kondisi ekonomi belum stabil banyak buruh kena PHK dan butuh dana JHT untuk menyambung hidup. Kalau harus menunggu usia 56 tahun itu tidak adil," ucap dia.
Ia menambahkan KSPSI Solo sudah berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan, apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Dengan keputusan baru ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelom