Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 06 Maret 2022
Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wahyu Rahadi. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akhirnya merubah aturan terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Diaturan baru baru nanti JHT akan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wahyu Rahadi menyambut positif.

"Akhirnya perjuangan kami semua membuahkan hasil. Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun," kata Wahyu, Sabtu (5/2).

Ia menegaskan sudah semestinya Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pencairan JHT pada usia 56 tahun tidak realistis.

"Memang seharusnya Menteri Tenaga Kerja mencabut aturan tersebut. Perjuangan kita sekarang membuahkan hasil," kata dia.

Baca Juga

Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat

Menurutnya banyak alasan kenapa KSPSI menolak aturan tersebut. Ia mengatakan saat ini kondisi ekonomi belum stabil sehingga buruh perlu perlindungan.

"Kondisi ekonomi belum stabil banyak buruh kena PHK dan butuh dana JHT untuk menyambung hidup. Kalau harus menunggu usia 56 tahun itu tidak adil," ucap dia.

Ia menambahkan KSPSI Solo sudah berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan, apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Dengan keputusan baru ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelom

#Klaim JHT #UU Cipta Kerja #BPJS Ketenagakerjaan #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Indonesia
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Bagikan