Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif


Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wahyu Rahadi. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akhirnya merubah aturan terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Diaturan baru baru nanti JHT akan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga
Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wahyu Rahadi menyambut positif.
"Akhirnya perjuangan kami semua membuahkan hasil. Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun," kata Wahyu, Sabtu (5/2).
Ia menegaskan sudah semestinya Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pencairan JHT pada usia 56 tahun tidak realistis.
"Memang seharusnya Menteri Tenaga Kerja mencabut aturan tersebut. Perjuangan kita sekarang membuahkan hasil," kata dia.
Baca Juga
Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat
Menurutnya banyak alasan kenapa KSPSI menolak aturan tersebut. Ia mengatakan saat ini kondisi ekonomi belum stabil sehingga buruh perlu perlindungan.
"Kondisi ekonomi belum stabil banyak buruh kena PHK dan butuh dana JHT untuk menyambung hidup. Kalau harus menunggu usia 56 tahun itu tidak adil," ucap dia.
Ia menambahkan KSPSI Solo sudah berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan, apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Dengan keputusan baru ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelom
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang

Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
