MerahPutih.com - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) mendapatkan apresiasi dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menilai, penangkapan anak buah Prabowo Subainto oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga
“Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/11)
Susan melanjutkan, diantara hal yang penting diperhatikan terkait dengan ekspor benih lobster. Yakni tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Bahkan, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing.
"Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited," jelas Susan.
Lalu, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik.
Hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.
Baca Juga
Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur
Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang. meningkat.
"Ini jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.
Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia.
Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.
Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.
KIARA mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Menteri KP, Edhy Prabowo. KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya.
"Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Susan. (Knu)
Baca Juga