Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur
Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
MerahPutih.com - KPK membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng pagi tadi, terkait dengan polemik ekspor benur yang ramai belakangan ini.
"Benar KPK tangkap Menteri KKP berkait ekspor benur tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam pesan singkat kepada MerahPutih.com, Rabu (25/11).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Keluarga
Menurut Ghufron, ada sejumlah orang yang ikut diamankan dalam proses penangkapan petinggi Partai Gerindra itu. “Yang bersangkutan (Edhy Prabowo) ditangkap bersama beberapa orang dari Kementerian Kelautan dan keluarganya,” imbuh wakil ketua KPK termuda ini.
Setelah dilakukan penangkapan, politikus Gerindra dan beberapa orang yang ditangkap ini dibawa ke KPK untuk dilakukan pengembangan. Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Operasi Dini Hari, KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Sumber internal di KPK menyebutkan, Edhy tiba di bandara sepulang dari Amerika Serikat menggunakan pesawat dari Jepang.
Bahkan sumber tersebut mengatakan bahwa keluarga Edhy yang ikut ditangkap adalah sang istri. “Hingga saat ini mereka masih di dalam gedung KPK untuk diperiksa,” kata sumber itu.
Sejak 4 Mei 2020 lalu, Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Peraturan ini digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan pendahulunya Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur lobster. Silang pendapat masih bermunculan, hingga menyembulkan pertanyaan, sejauhmana keuntungan buat nelayan di antara dua kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada