Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 November 2020
Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur

Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng pagi tadi, terkait dengan polemik ekspor benur yang ramai belakangan ini.

"Benar KPK tangkap Menteri KKP berkait ekspor benur tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam pesan singkat kepada MerahPutih.com, Rabu (25/11).

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Keluarga

Menurut Ghufron, ada sejumlah orang yang ikut diamankan dalam proses penangkapan petinggi Partai Gerindra itu. “Yang bersangkutan (Edhy Prabowo) ditangkap bersama beberapa orang dari Kementerian Kelautan dan keluarganya,” imbuh wakil ketua KPK termuda ini.

Komisioner KPK Nurul Ghufron sambangi Gedung KPK
Salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Setelah dilakukan penangkapan, politikus Gerindra dan beberapa orang yang ditangkap ini dibawa ke KPK untuk dilakukan pengembangan. Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Operasi Dini Hari, KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Sumber internal di KPK menyebutkan, Edhy tiba di bandara sepulang dari Amerika Serikat menggunakan pesawat dari Jepang.

Bahkan sumber tersebut mengatakan bahwa keluarga Edhy yang ikut ditangkap adalah sang istri. “Hingga saat ini mereka masih di dalam gedung KPK untuk diperiksa,” kata sumber itu.

susi pudjiastuti
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram/susipudjiastuti115)

Sejak 4 Mei 2020 lalu, Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.

Peraturan ini digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan pendahulunya Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur lobster. Silang pendapat masih bermunculan, hingga menyembulkan pertanyaan, sejauhmana keuntungan buat nelayan di antara dua kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (Pon)

Baca Juga:

Susi Minta Nelayan Bijak Ambil Benur di Laut

#Breaking #KPK #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dua gol di ujung laga di Stadion Rajamangala, Bangkok, Senin (15/12) sore mengantar Golden Star Warriors menang 2-0 untuk ke final.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dunia
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Pria berusia 50 tahun itu meninggal dunia saat melakukan aksi penembakan, sedangkan anaknya dalam kondisi terluka.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Bagikan