MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Salah satu ketentuannya adalah pekerja harus memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga:
Waspada Link BSU 2026 Palsu, Jangan Berikan NIK dan Kode OTP
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Pada regulasi itu, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Adapun, batas gaji yang digunakan mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Khusus pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK.
Baca juga:
Kemudian, nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas penghasilan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker tersebut juga menegaskan, bahwa bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut berhak menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus. (knu)