MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional.
Guna merealisasikan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan total anggaranpemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai hampir Rp 12 triliun. mencapai hampir Rp 12 triliun. Melalui skema ini, setiap pekerja yang terdaftar akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 900.000, yang dihitung dari akumulasi subsidi Rp 300.000 per bulan selama periode Oktober, November, dan Desember 2026, yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
Penyaluran dana bantuan ini ditargetkan tepat sasaran kepada kelompok pekerja yang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kriteria bagi penerima manfaat BSU 2026, sebagai berikut:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Status Kepesertaan: Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Batas Upah: Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan UMP/UMK daerah bagi wilayah yang memiliki ambang batas minimum di atas nominal tersebut.
- Profesi: Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Integrasi Bansos: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada tahun berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga:
Waspada Link BSU 2026 Palsu, Jangan Berikan NIK dan Kode OTP
Dengan kriteria yang lengkap seperti yang disebutkan, penerima manfaat akan mendapatkan informasi pencairan BSU lewat akun resmi kementerian. BSU bisa dicek lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Pekerja juga bisa mengecek nama lewat akun bsu.kemnaker.go.id, dan bantuan.kemnaker.go.id.
Proses pencairan BSU bisa dilakukan lewat pos, yakni PT Pos Indonesia (Kantor Pos), dan bank Himpunan Milik Negara (Himbara) seperti BTN, BSI, Mandiri, BRI, BNI. Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria, tapi belum terdaftar sebagai penerima manfaat, koordinasi awal dapat dilakukan secara internal melalui pihak HRD perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan data gaji yang dilaporkan tidak melebihi ambang batas.
Pekerja juga disarankan untuk mengecek validitas data pribadi secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Apabila seluruh data kepesertaan dipastikan sesuai, tapi nama tetap belum tercantum dalam penetapan, pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di situs bantuan.kemnaker.go.id atau melalui layanan call center 1500-630.(tka)
Baca juga:
BSU Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima BSU 2026 dan Syarat Cairkan Rp900 Ribu via Pospay