Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil


Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik penjualan pulau kecil di Indonesia.
Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kedaulatan negara dan merugikan potensi ekonomi nasional.
“Kami meminta Menteri KKP untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pelaku penjualan pulau kecil agar tidak terulang kembali. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Rina di Jakarta, Jumat (4/7).
Ia menekankan, bahwa pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan perbatasan dan pulau terluar, memiliki nilai strategis sekaligus potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi.
Baca juga:
Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Sebagai informasi, baru-baru ini ditemukan empat pulau kecil tak berpenghuni di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual melalui situs daring privateislandsonline.com.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).
Rina menilai, penjualan pulau kecil bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi serius.
"Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.
Baca juga:
Skandal Penjualan Pulau Indonesia, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Ia merujuk pada Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, Komisi IV mendesak KKP berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, mengingat proses penjualannya dilakukan melalui platform digital.
“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.
Selain itu, Rina meminta KKP melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Sebut Impor Beras Dihentikan, DPR Minta Pemerintah Pastikan Petani Tak Dirugikan

Hari Tani Nasional, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Harus Siapkan Peta Jalan Pertanian Indonesia

Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Harga Beras Mulai Turun, Pemerintah Diminta Gencarkan Operasi Pasar

Konflik Bandung Zoo, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Segera Turun Tangan Selamatkan Satwa

Oplos Beras Reject-Medium Bermerek SPHP, DPR Minta Bulog Lakukan Pengawasan Ketat

Titiek Soeharto Kritik Menko soal Beras Oplosan: Tolong Turun Tangan, Jangan Diam Saja

Titiek Soeharto Minta Mentan Beri Efek Jera Perusahaan Nakal Terkait Beras Oplosan

Mentan Ungkap 85 Persen Beras yang Beredar Tak Sesuai Standar, Nilai Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
