MERAHPUTIH.COM — MUSISI rock veteran Neil Young mengajukan gugatan senilai USD 10 juta (Rp 182 miliar) terhadap komite penggalangan dana yang mendukung Presiden AS Donald Trump. Young menyatakan penggunaan lagu miliknya yang dirilis pada 1989, Rockin' in the Free World, tanpa izin.
Bintang berdarah Kanada-Amerika tersebut mengklaim Komite Trump 47 melanggar hak cipta ketika memutar lagu itu sebelum Trump naik ke panggung dalam kampanye pada 12 Oktober di Ohio. Dalam gugatan, disebutkan bahwa memutar lagu tersebut termasuk pertunjukan publik tanpa izin.
Penyanyi-penulis lagu ini sebelumnya pernah menggugat tim kampanye pemilu ulang Trump pada 2020 atas penggunaan lagu yang sama serta lagu Devil's Sidewalk. Young menyatakan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut secara damai tidak lama sesudahnya.
Melalui perusahaannya, Silver Fiddle Music, Young mengklaim lagu tersebut diputar tanpa lisensi atau izin dari Young pada sebuah acara politik di Youngstown, Ohio, pada 12 Oktober.
Di AS, musik yang digunakan pada kampanye sering kali memerlukan lisensi pertunjukan publik agar dapat diputar di hadapan penonton meskipun tim kampanye telah membeli salinan rekaman yang sah secara hukum. Menurut Kongres AS, karena rekaman suara tidak memiliki hak pertunjukan publik secara umum, izin hanya diperlukan dari pemegang hak cipta karya musik tersebut, yang dapat diperoleh secara langsung dari pemegang hak cipta itu sendiri atau melalui organisasi hak pertunjukan.
Baca juga:
Gugatan federal setebal lima halaman tersebut menyatakan Trump secara pribadi mengetahui bahwa lisensi diperlukan untuk memutar lagu tersebut di kampanye dan Young tidak pernah, dan tidak akan, memberikan lisensi yang diperlukan tersebut. Gugatan itu juga menyatakan lagu tersebut telah diputar berkali-kali di kampanye lainnya.
Menentang Trump
Pemenang Grammy Award berusia 80 tahun ini, yang menentang keras politik Trump, menggambarkan lagu tersebut sebagai sebuah lagu tema keras yang membenturkan janji-janji hampa retorika politik Amerika dengan kenyataan pahit yang dihadapi kaum miskin, tunawisma, dan mereka yang terabaikan.
Young menegaskan lagu tersebut kebalikan dari segala hal yang diperjuangkan Donald J Trump. Pada 2020, Young sempat menggugat tim kampanye pemilu ulang Trump atas pelanggaran hak cipta untuk lagu yang sama, serta lagu Devil's Sidewalk.
Gugatan baru ini mengklaim tim kampanye saat itu tidak mengajukan pembelaan dan segera menyelesaikan masalah secara damai tak lama setelah surat gugatan disampaikan, seraya berjanji tidak akan pernah menggunakan lagu itu lagi tanpa izin.
Young mengunggah perihal gugatan ini di situs resminya pada Selasa, mengucapkan terima kasih kepada Trump karena telah datang ke begitu banyak konsernya pada dekade 1980-an dan 1990-an, tetapi menegaskan tetap tidak mengizinkannya memutar musik miliknya.
"Saya minta maaf hal ini harus terjadi, tetapi uang dan transaksi merupakan sesuatu yang Anda pahami," ujarnya.
Young, The Rolling Stones, Rihanna, Adele, R.E.M., serta pihak ahli waris Prince sebelumnya juga pernah mengecam sang presiden karena menggunakan musik mereka dalam acara-acara kampanye.(dwi)
Baca juga:
Bantah Donald Trump, Paus Leo Tegaskan Kekhawatiran AI bukan 'Berita Bohong'