Penangguhan Penahanan Axel Ditolak, Kenapa Ya?

Selasa, 25 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Polisi mengakui tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.

"Itu salah satunya, dia mau lari juga, toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Selain itu, Argo berharap dengan tidak diberikannya penangguhan penahanan, para tersangka kasus narkoba tak ikut mengajukan penangguhan penahanan.

"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta, gak? Pasti minta, ya," kata Argo.

Axel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bermufakat dalam jual-beli narkotika jenis happy five (H5) dari temannya. Axel ditangkap beberapa waktu lalu setelah hendak terbang ke Singapura untuk memulihkan kesehatannya setelah penggerebekan di Hotel Kristal.

Axel dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ayp)

Baca berita terkait Axel lainnya di: Polisi Tolak Penangguhan Putra Jeremy Thomas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan