Penangguhan Penahanan Axel Ditolak, Kenapa Ya?


Axel Matthew. (Instagram/axelmatthewthomas)
MerahPutih.com - Polisi mengakui tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
"Itu salah satunya, dia mau lari juga, toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).
Selain itu, Argo berharap dengan tidak diberikannya penangguhan penahanan, para tersangka kasus narkoba tak ikut mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta, gak? Pasti minta, ya," kata Argo.
Axel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bermufakat dalam jual-beli narkotika jenis happy five (H5) dari temannya. Axel ditangkap beberapa waktu lalu setelah hendak terbang ke Singapura untuk memulihkan kesehatannya setelah penggerebekan di Hotel Kristal.
Axel dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ayp)
Baca berita terkait Axel lainnya di: Polisi Tolak Penangguhan Putra Jeremy Thomas
Bagikan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
