Polisi Tolak Penangguhan Putra Jeremy Thomas


Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) didampingi ayahnya, Jeremy Thomas, tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang dikirim oleh Jeremy Thomas untuk mengeluarkan putranya Axel Matthew Thomas dari penjara atas kasus pembelian psikotropika jenis Happy Five.
"(Keputusan) tetap pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Argo menilai, penyidik belum mendapat kepastian dari pihak keluarga bahwa Axel akan memenuhi syarat-syarat ditangguhkannya seorang tersangka. Penyidik mempunyai pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan seperti tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kuasa hukum keluarga Axel, Yanuar Bagus Sasmito mengaku, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 19 Juli lalu kepada Polres Bandara Soekarno Hatta.
Dalam surat bernomor 045/YBS&P/VII/2017, sejumlah pertimbangan mengapa penyidik harus memberikan penahanan terhadap Axel. Pertimbangannya ke penyidik antara lain Axel masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, Axel masih membutuhkan pendampingan orang tua karena secara mental mengalami gangguan traumatik buntut dari penangkapannya di Hotel Kristal beberapa waktu lalu.
Selain itu, Axel diyakinkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya dengan keluarga sebagai jaminannya.
"Masih dalam proses. Kami sampai saat ini belum kabar dari Polres Bandara dikabulkan atau ditolaknya permohonan penangguhan kami ajukan," ucap Yanuar.
Axel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bermufakat dalam jual-beli narkotika jenis Happy Five (H5) dari temannya. Axel ditangkap beberapa waktu lalu setelah hendak terbang ke Singapura untuk memulihkan kesehatannya pasca penggerebekan di Hotel Kristal.
Axel dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Axel Thomas dalam artikel: Ina Thomas Yakin Axel Matthew Adalah Anak Baik
Bagikan
Berita Terkait
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar

Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix

Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Virgoun Minta Maaf dan Berharap tak Mengulangi

Virgoun Direhab 3 Bulan di RSKO Usai Dikategorikan Penyalahgunaan Narkotika

Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
