Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia


Jonathan Frizzy tersandung kasus narkoba vape. (Foto: Instagram/ijonkfrizzy)
MerahPutih.com - Polisi membongkar peran artis Jonathan Frizzy dalam kasus pengiriman vape mengandung obat keras zat etomidate dari luar negeri.
Pria yang disapa Ijonk ini diduga mengatur penjemputan vape etomidate, melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’. Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Isinya membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.
"Yang membuat grup WhatsApp ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).
Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta.
“Bahkan disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka karena Kepemilikan ‘Vape’ Obat Keras Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap di Rumahnya
Di dalam grup tersebut, polisi menyebutkan Jonathan Frizzy yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel bagi para kurir di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta.
Jonathan Frizzy juga mengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.
Seperti melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC.
“Lalu ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Kapolres.
Baca juga:
Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu menyebut, Jonathan dijanjikan 40 pods liquid berisi etomidate, dari 100 pods yang berhasil dibawa dari Malaysia ke Indonesia.
Sayangnya aksi tersebut gagal, dan total liquid mengandung obat keras yang berhasil dibawa dari Malaysia berjumlah 50 pods saja.
"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang harusnya bisa lolos dan akhirnya hanya 50 yang lolos, dari 100 pods sesuai perjanjian 40 pods harusnya milik JF," kata AKP Michael. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
