Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix


Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo memberikan keterangan mengenai penangkapan artis berinisial FA terkait penyalahgunaan narkoba, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis kembali terjadi. Terbaru, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk seorang artis berinisial FA di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut Vernal, penangkapan terhadap FA dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB. Meski demikian, dia belum bersedia mengungkap identitas lengkap artis berinisial FA itu. Dia hanya menyebut FA kini dominan berkarier di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.
Baca juga:
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya," ungkap Vernal.
Terkait jenis narkoba yang digunakan FA, Kompol Vernal juga belum bersedia mempublikasikan. "Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian," tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Kate Winslate Cabut dari Proyek "The Spot", Hulu Bersikukuh Kejar Target Tayang 2026

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
