Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Ammar Zoni dan tahanan lain dipindah ke Lapas Nusakambamgan. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor sekaligus terpidana Ammar Zoni memasuki babak baru. Kali ini, Ammar resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta pada Kamis (16/10). Rombongan petugas yang mengawal pemindahan tersebut tiba di Nusakambangan dari Pelabuhan Cilacap menggunakan kapal nelayan pada pagi hari.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni merupakan bagian dari instruksi tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika kepada wartawan, Kamis (16/10).
Menurut Rika, warga binaan berisiko tinggi (high risk inmates) yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dengan pengawasan ekstra ketat.
“Ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perubahan perilaku para narapidana agar menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Baca juga:
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Diketahui, Ammar Zoni terseret dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar bersama rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan peredaran narkoba tersebut.
Ammar disebut memperoleh barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada