Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar


Tersangka kasus narkoba Fachri Albar. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Aktor layar lebar sekaligus musisi Fachri Albar untuk ketiga kalinya ditangkap polisi karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, anak dari musisi senior Achmad Albar dan aktris Rini S. Bono itu terancam hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4).
Twedi menjelaskan tersangka Fachri dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga:
Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba
Fachri kemungkinan kali ini tidak akan bisa lepas dari jerat hukuman bui. Pasalnya, dia kedapatan memiliki empat jenis narkoba saat diciduk polisi di kediamanan, kawasan Jakarta Selatan.
Detail barang bukti narkoba yang dimiliki Fachri meliputi paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, serta 27 butir pil aprazolam.
Untuk diketahui, ketika kali kedua Fachri Albar ditangkap terkait kasus narkoba pada 14 Februari 2018 dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan. Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, 13 tablet dumolid, dan alat isap sabu di kediaman Fachri, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
