Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Virgoun Minta Maaf dan Berharap tak Mengulangi


Virgoun Pakai baju tahanan.(foto: dok Polres Jakarta Barat)
MERAHPUTIH.COM - ARTIS yang kini jadi tersangka kasus narkotika Virgoun Putra Tambunan membuat pernyataan di depan publik untuk pertama kalinya setelah ditahan. Ia menyampaikan permintaan maaf karena terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf kepada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di label, teman-teman saya di band,” kata Virgoun seraya menunduk di Polres Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan narkoba. “Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir,” ucap Virgoun.
Dia berharap akan berubah jadi lebih baik setelah kasus ini rampung. “Mudah-mudahan di masa depan saya menjadi manusia yang lebih baik lagi,” beber Virgoun yang mengenakan baju tahanan.
Baca juga:
Virgoun memberikan pesan kepada penyidik Polres Jakarta Barat yang sudah memproses hukum dirinya. “Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati, memproses saya, menjalani proses hukum yang berjalan,” tutup Virgoun dengan suara terbata-bata.
Pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama teman perempuannya, PA, dalam sebuah kos di Jakarta Selatan, Rabu (19/6) malam.
Selanjutnya, polisi menangkap pemberi narkoba, BH, yang juga teman Virgoun, di sebuah perumahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6), pukul 04.00 WIB.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebut penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Virgoun Beri Pesan Kepada Putrinya dalam Lirik Lagu 'Saat Kau Telah Mengerti'

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
