Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown

Jumat, 07 Februari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Penutupan tersebut terkait BNN yang mendapati sebanyak 107 pengunjung terindikasi menggunakan narkoba.

Terhitung sejak 7 Februari 2020, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Artinya Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi.

Baca Juga:

PKS Desak Pemprov DKI Tutup Diskotek Crown

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Sudah resmi TDUP dicabut," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).

Badan Narkotika Nasional. (Foto: bnn.go.id)
Badan Narkotika Nasional. (Foto: bnn.go.id)

Cucu mengeluarkan dua surat yakni surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Baca Juga:

PKS Minta Komisi B Panggil Dinas Pariwisata Terkait 107 Pengunjung Diskotek Crown Positif Narkoba

Hal ini terbukti dengan adanya dari media massa. "Berdasar pemberitaan terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” kata Cucu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggelar razia di Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2) dini hari. Dalam razia petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang.

Alhasil BNN mendapati sebanyak 107 pengunjung terindikasi menggunakan narkoba. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Venue dan Crown

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan