PKS Minta Komisi B Panggil Dinas Pariwisata Terkait 107 Pengunjung Diskotek Crown Positif Narkoba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Februari 2020
PKS Minta Komisi B Panggil Dinas Pariwisata Terkait 107 Pengunjung Diskotek Crown Positif Narkoba

Operasi pengawasan dan pemeriksaan oleh BNN RI dan BNN Provinsi DKI Jakarta di Golden Crown, Jakarta Barat, Kamis (6-2-2020) malam. ANTARA/HO-BNN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Arifin mengaku pihaknya akan meminta Komisi B untuk memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dugaan peredaran narkoba di Diskotek Golden Crown.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggelar razia di Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2) dini hari. Dalam razia, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Alhasil, BNN mendapati sebanyak 107 pengunjung terindikasi menggunakan narkoba.

Baca Juga:

PKS Desak Pemprov DKI Tutup Diskotek Crown

"Ya harus dipanggil. Dan itu kewenangan Komisi B untuk memanggil," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/2).

Anggota Komisi E ini juga mendesak Pemprov DKI untuk aktif dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.

Ilustrasi: Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menghadiri pemusnahan puluhan kilogram narkoba jenis sabu halaman gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa. (ANTARA/HO)
Ilustrasi: Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menghadiri pemusnahan puluhan kilogram narkoba jenis sabu halaman gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa. (ANTARA/HO)

"Agar jangan menyalahkangunakan izin tempat hiburan untuk hal-hal yang melanggar hukum dan kesusilaan seperti narkoba, prostitusi, judi dan minum-minuman keras," tuturnya.

Ia juga menyarankan Pemda DKI untuk menutup Diskotek Golden Crown bila BNN terbukti mendapati 107 pengunjung diduga positif narkoba.

Baca Juga:

Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Venue dan Crown

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," tutup Arifin. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra Dorong Anies Agar Berani Tutup Diskotek yang Edarkan Narkoba

#DPRD DKI Jakarta #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Perlu adanya kajian panjang dan diskusi para pakar terkait dengan pelepasan saham minuman beralkohol tersebut di Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI meninggikan tanggul laut hingga 1 meter dan rutin mengeruk sungai untuk cegah banjir rob.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
Indonesia
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Komisi C DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan instansi dan BUMD pangan untuk memastikan stok dan harga bahan pokok jelang Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Indonesia
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Pelaksanaan OMC hari ke-12 merupakan langkah antisipatif untuk mengendalikan potensi curah hujan tinggi yang dapat berdampak pada wilayah DKI.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Indonesia
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
Pemerintah DKI Jakarta harus memperbaiki kembali tata ruang Ibu Kota agar masalah banjir dapat teratasi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
Indonesia
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI meminta Pemprov DKI melakukan patroli dan perbaikan cepat demi keselamatan pengendara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
Indonesia
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Persoalan klasik banjir tiap tahun masih saja terjadi menyusahkan warga Ibu Kota.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Indonesia
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Kasus kematian terkait dengan banjir ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Pemprov DKI harus bisa melindungi nyawa penduduknya.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Bagikan