Pemprov DKI Tutup 113 Perkantoran Selama PSBB Ketat
Selasa, 29 September 2020 -
Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara bagi 113 perusahaan selama masa penerapan PSBB ketat.
Ratusan perkantoran yang ditutup itu dari periode 14 hingga 28 September 2020. Laporan itu diterima Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dari Bidang Pengawasan.
Baca Juga
Rinciannya, sebanyak 69 perusahaan ditutup sementara akibat ada sejumlah pegawai yang terpapar virus corona. Sedangkan 44 perusahaan yang ditutup Pemprov DKI karena tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hingga saat ini, Disnakertrans DKI telah menyidak sebanyak 647 perusahaan. Dari 113 kantor yang ditutup tidak ada satupun yang dikenakan denda.
"Walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen," ungkap Andri.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku Pemutilasi Manajer Perusahaan Konstruksi di Apartemen Kalibata City
Andri melanjutkan, perkantoran yang mempekerjakan pegawainya lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.
"Bukan berarti yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," pungkasnya. (Asp)