Pemprov DKI Tutup 113 Perkantoran Selama PSBB Ketat

Selasa, 29 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara bagi 113 perusahaan selama masa penerapan PSBB ketat.

Ratusan perkantoran yang ditutup itu dari periode 14 hingga 28 September 2020. Laporan itu diterima Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dari Bidang Pengawasan.

Baca Juga

Kampus di DIY Wajib Bentuk Satgas Penanganan COVID-19

Rinciannya, sebanyak 69 perusahaan ditutup sementara akibat ada sejumlah pegawai yang terpapar virus corona. Sedangkan 44 perusahaan yang ditutup Pemprov DKI karena tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Petugas merapikan salah satu kamar indekos yang dijadikan ruang isolasi COVID-19 di Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras)
Petugas merapikan salah satu kamar indekos yang dijadikan ruang isolasi COVID-19 di Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras)

Hingga saat ini, Disnakertrans DKI telah menyidak sebanyak 647 perusahaan. Dari 113 kantor yang ditutup tidak ada satupun yang dikenakan denda.

"Walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen," ungkap Andri.

Baca Juga

Polisi Tangkap Pelaku Pemutilasi Manajer Perusahaan Konstruksi di Apartemen Kalibata City

Andri melanjutkan, perkantoran yang mempekerjakan pegawainya lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.

"Bukan berarti yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan