Pemprov DKI Tutup 113 Perkantoran Selama PSBB Ketat

Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)
Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara bagi 113 perusahaan selama masa penerapan PSBB ketat.
Ratusan perkantoran yang ditutup itu dari periode 14 hingga 28 September 2020. Laporan itu diterima Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dari Bidang Pengawasan.
Baca Juga
Rinciannya, sebanyak 69 perusahaan ditutup sementara akibat ada sejumlah pegawai yang terpapar virus corona. Sedangkan 44 perusahaan yang ditutup Pemprov DKI karena tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hingga saat ini, Disnakertrans DKI telah menyidak sebanyak 647 perusahaan. Dari 113 kantor yang ditutup tidak ada satupun yang dikenakan denda.
"Walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen," ungkap Andri.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku Pemutilasi Manajer Perusahaan Konstruksi di Apartemen Kalibata City
Andri melanjutkan, perkantoran yang mempekerjakan pegawainya lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.
"Bukan berarti yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
