Pemprov DKI Tolak Beri Izin Pembukaan untuk 58 Tempat Karaoke
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak 58 pengajuan izin pembukaan tempat karaoke meskipun pengelola sudah mengajukan permohonan di tengah pandemi COVID-19 dengan melampirkan ketentuan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah mengkaji ulang dokumen 22 karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan. Tapi sisanya masih dalam tahap proses lebih lanjut.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ucap Bambang saat dihubungi awak media Selasa (23/3).
Tapi, Bambang menegaskan, pengajuan puluhan proposal perusahaan karaoke yang telah diperiksa itu semuanya ditolak. Hal tersebut lantaran aturan prokes yang belum memenuhi syarat.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI telah memberikan lampu hijau kepada tempat usaha karaoke untuk dibuka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3).
Untuk dapat beroperasi kembali, nantinya pihak karaoke harus mempersiapkan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI, yakni yang pertama membuat surat resmi permohonan di atas materai Rp10 ribu.
Kemudian, melampirkan identitas pemohon atau penanggungjawab, seperti KTP, serta menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. (Asp)
Baca Juga
Walau Telat, Pengusaha Hiburan Apresiasi Anies Yang Bakal Buka Tempat Karaoke