Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Maret 2021
Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke

Pengunjung karaoke Master Piece Mangga Besar jalani tes cepat antibodi dalam sidak pelanggaran PSBB di Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan tempat hiburan karaoke. Jika benar-benar terealisasi, pemprov harus mengawasi dengan ketat.

Sebabnya, Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum betul-betul mereda dan masih menjadi episentrum penularan COVID-19.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Senin (15/3).

Baca Juga:

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID di Sulsel

Meskipun pembukaan karaoke akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.

“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” imbuhnya.

Pasalnya, ucap Khoirudin, kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan virus corona.

"Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah," jelasnya lagi.

Petugas Satpol PP melakukan penutupan sementara Emporium Hotel yang menyediakan karaoke dan spa di Pecenongan di tengah wabah virus corona, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2020). ANTARA/Livia Kristianti/aa.
Petugas Satpol PP melakukan penutupan sementara Emporium Hotel yang menyediakan karaoke dan spa di Pecenongan di tengah wabah virus corona, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2020). ANTARA/Livia Kristianti/aa.

Oleh karena itu, kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan harus sangat ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional.

Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker, dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner imbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan imbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.

Khoirudin mengatakan, satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional karaoke.

Baca Juga:

PPKM Mikro Bantu Positivity Rate COVID-19 Di Jatim Jadi 6 Persen

Menurutnya, Pemprov DKI dan stakeholder lain harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan malam yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya, pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Gibran Surati Menkes Minta Tambahan Vaksin COVID-19

#COVID-19 #Karaoke #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Bagikan