Pemprov DKI Tolak Beri Izin Pembukaan untuk 58 Tempat Karaoke

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Maret 2021
Pemprov DKI Tolak Beri Izin Pembukaan untuk 58 Tempat Karaoke

Ilustrasi. Foto: Pexels/pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak 58 pengajuan izin pembukaan tempat karaoke meskipun pengelola sudah mengajukan permohonan di tengah pandemi COVID-19 dengan melampirkan ketentuan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah mengkaji ulang dokumen 22 karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan. Tapi sisanya masih dalam tahap proses lebih lanjut.

Baca Juga

Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ucap Bambang saat dihubungi awak media Selasa (23/3).

Tapi, Bambang menegaskan, pengajuan puluhan proposal perusahaan karaoke yang telah diperiksa itu semuanya ditolak. Hal tersebut lantaran aturan prokes yang belum memenuhi syarat.

"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ungkapnya.

Tempat Karaoke. (Foto: Traveloka)
Tempat Karaoke. (Foto: Traveloka)

Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI telah memberikan lampu hijau kepada tempat usaha karaoke untuk dibuka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3).

Untuk dapat beroperasi kembali, nantinya pihak karaoke harus mempersiapkan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI, yakni yang pertama membuat surat resmi permohonan di atas materai Rp10 ribu.

Kemudian, melampirkan identitas pemohon atau penanggungjawab, seperti KTP, serta menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. (Asp)

Baca Juga

Walau Telat, Pengusaha Hiburan Apresiasi Anies Yang Bakal Buka Tempat Karaoke

#Karaoke #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Gilang mendorong koordinasi lintas instansi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Indonesia
Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC
Penyelidikan berawal ketika polisi menerima rekaman tentang praktik layanan penari telanjang di tempat karaoke.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC
Lifestyle
Karaoke Bisa Jadi Solusi Pas untuk Melepas Penat bagi Kaum Perkotaan
KTV Zen telah mengaplikasikan layar LED terbesar di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Oktober 2024
Karaoke Bisa Jadi Solusi Pas untuk Melepas Penat bagi Kaum Perkotaan
Fun
Lima Aplikasi Karaoke Untuk Pengguna Android
Tak perlu lagi repot ke tempat karaoke.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 16 Agustus 2023
Lima Aplikasi Karaoke Untuk Pengguna Android
Bagikan