Pemprov DKI Peringatkan UNHCR Untuk Tuntaskan Persoalan Pencari Suaka

Jumat, 06 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta memberi peringatan kepada United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR) untuk menyelesaikan persoalan para pencari suaka yang ratusan orang masih mendiami lahan eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.

"Memberi waktu kepada UNHCR untuk menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi yang dilakukan oleh UNHCR," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Baca Juga:

Pencari Suaka Minta Maaf Lantaran Menyusahkan Warga Indonesia

Taufan pun memberi waktu kepada UNHCR hingga hari Senin 9 September 2019 mendatang agar 390 para pencari suaka untuk dipindahkan.

Para pencari suaka di Kalideres Jakarta Barat
Para pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat (Foto: antaranews)

"Tadi hasil rapat dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto), Kemensos (Kementerian Sosial), dan UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sampai hari Senin," jelasnya.

Menurut dia, jika pencari suaka menolak pindah, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Yang jelas, kata Taufan, pihaknya tidak akan menyediakan penampungan lagi.

"Kita kasih waktu UNHCR biar bernegosiasi dengan pengungsi itu," ungkap dia.

Mekanisme penanganan pengungsi dari luar negeri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga:

Anies Sebut Pemerintah Pusat Cari Tempat Baru Lokasi Pencari Suaka

Jika pengungsi dari luar negeri dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan di laut, maka itu merupakan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kemudian, Menko Polhukam akan bertindak sebagai koordinator penanganan pengungsi, sementara Menlu sebagai pelapor data pengungsi dan pemberi pertimbangan ke Menko Polhukam.

Terkait penyediaan tempat penampungan, itu adalah tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. Sedangkan, pengamanan ada di pihak kepolisian, dan pengawasan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Asp)

Baca Juga:

Anak Zulhas Setuju Persoalan Pencari Suaka Diambilalih Pemerintah Pusat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan