Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat tak Potong Intensif Tenaga Kesehatan

Kamis, 04 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memotong intensif tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien COVID-19.

"Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah yang lebih baik terhadap perhatian kita kepedulian kita terhadap tenaga kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Baca Juga

Pemprov DKI Pertimbangkan Tarik Rem Darurat

Riza berpendapat, petugas kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani warga yang terpapar virus corona. Dengan begitu artinya, menurut Riza, kehadiran mereka saat ini paling penting dalam penanganan COVID-19.

"(Tenaga kesehatan) benteng terakhir untuk dapat menyelamatkan seluruh kita warga masyarakat," ungkap Riza.

Meski demikian, Riza mengaku, dirinya belum mendengar atau mendapat penjelasan secara langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya tunjangan nakes yang dipangkas.

Ia juga menyampaikan, kalau Dewan Parlemen Senayan kurang setuju dengan adanya kebijakan prihal pemotongan tunjangan tenaga kesehatan.

"Khususnya dari komisi IX menyayangkan adanya pemotongan insentif," ujarnya.

Vaksinator tengah melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Vaksinator tengah melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini pun belum terpikir apakah mau mendorong Pemerintah Pusat untuk tidak memotong tunjangan para nakes.

"Ya kalau DKI selalu memberikan perhatian pada peningkatan SDM kesejahteraan masyarakat kepedulian kita pada tenaga kesehatan dan tenaga SDM lainnya," jelasnya.

Kabar insentif tenaga kesehatan mencuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021. Surat ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan kepada Budi Gunadi.

Berikut besaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 berdasarkan salinan itu. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50 persen. Pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (Asp)

Baca Juga

Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Istora Senayan Dijaga Ketat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan