Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap


Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem kesehatan internal dan memastikan pelayanan medis berkualitas bagi pegawai Kejaksaan serta masyarakat umum.
PPPK Kejaksaan 2025
Penempatan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan
Sebagai bagian dari rekrutmen PPPK, Kejaksaan RI menyediakan penempatan di tiga rumah sakit yang berada di bawah koordinasi institusi ini: RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.
Baca juga:
Stafsus Pramono Spill Ada 1.100 Lowongan PPSU untuk Tingkat Kelurahan, ini nih Syarat Melamar
Ketiga rumah sakit ini terus bertransformasi dengan pengembangan fasilitas medis guna memberikan layanan terbaik.
Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga medis dan paramedis yang berkompeten sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional rumah sakit tersebut.
Formasi dan Kuota
Kejaksaan membuka formasi yang luas dan beragam untuk berbagai posisi tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan terampil.
Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga medis untuk mengembangkan karirnya dalam lingkungan yang penuh tantangan dan profesional. Beberapa posisi yang dibuka meliputi:
-
Dokter Subspesialis: Misalnya, subspesialis anak, penyakit dalam, bedah, onkologi, dan lainnya.
-
Dokter Spesialis: Mulai dari spesialis bedah umum, psikiatri, hingga spesialisasi di bidang jantung dan pembuluh darah.
-
Dokter Gigi: Posisi untuk dokter gigi ahli subspesialis dan spesialis.
-
Tenaga Kesehatan Terampil: Seperti perawat terampil, radiografer, fisioterapis, hingga analis laboratorium.
Baca juga:
Zodiak Hari Ini Rabu 2 Juli 2025: Bersiap Dapat Kejutan di Karier dan Asmara
Peluang ini juga mencakup tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, hingga tenaga medis lainnya yang mendukung layanan kesehatan sehari-hari.
Proses Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami dengan seksama persyaratan yang ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
-
Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk masing-masing formasi.
-
Pendidikan: Harus memiliki ijazah yang relevan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2.75.
-
Pengalaman: Pengalaman kerja di fasilitas kesehatan baik milik Kejaksaan, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi yang dilamar.
-
Registrasi Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
-
Kondisi Fisik: Pelamar tidak boleh memiliki masalah penglihatan (buta warna), cacat fisik, atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.
Baca juga:
Kalender Jawa Juli 2025, Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah
Kuota Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025
Berdasarkan informasi terbaru, beberapa formasi yang tersedia meliputi:
-
Dokter Ahli Muda (Subspesialis dan Spesialis): Mulai dari bedah onkologi hingga penyakit dalam.
-
Dokter Gigi Ahli Muda: Spesialisasi dalam konservasi gigi dan bedah mulut.
-
Tenaga Kesehatan Terampil: Posisi untuk perawat, radiografer, fisioterapis, hingga teknisi laboratorium.
Pendaftaran dimulai pada 2 Juli 2025 dan akan berakhir pada 24 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk detail formasi, kuota, dan cara pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial Kejaksaan RI.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini

Kejaksaan Obok-Obok Kantor Pos Sidik Penggelapan Dana Rp 5 Miliar
