Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

ImanKImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem kesehatan internal dan memastikan pelayanan medis berkualitas bagi pegawai Kejaksaan serta masyarakat umum.

PPPK Kejaksaan 2025

Penempatan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan

Sebagai bagian dari rekrutmen PPPK, Kejaksaan RI menyediakan penempatan di tiga rumah sakit yang berada di bawah koordinasi institusi ini: RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.

Baca juga:

Stafsus Pramono Spill Ada 1.100 Lowongan PPSU untuk Tingkat Kelurahan, ini nih Syarat Melamar

Ketiga rumah sakit ini terus bertransformasi dengan pengembangan fasilitas medis guna memberikan layanan terbaik.

Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga medis dan paramedis yang berkompeten sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional rumah sakit tersebut.

Formasi dan Kuota

Kejaksaan membuka formasi yang luas dan beragam untuk berbagai posisi tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan terampil.

Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga medis untuk mengembangkan karirnya dalam lingkungan yang penuh tantangan dan profesional. Beberapa posisi yang dibuka meliputi:

  • Dokter Subspesialis: Misalnya, subspesialis anak, penyakit dalam, bedah, onkologi, dan lainnya.

  • Dokter Spesialis: Mulai dari spesialis bedah umum, psikiatri, hingga spesialisasi di bidang jantung dan pembuluh darah.

  • Dokter Gigi: Posisi untuk dokter gigi ahli subspesialis dan spesialis.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Seperti perawat terampil, radiografer, fisioterapis, hingga analis laboratorium.

Baca juga:

Zodiak Hari Ini Rabu 2 Juli 2025: Bersiap Dapat Kejutan di Karier dan Asmara

Peluang ini juga mencakup tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, hingga tenaga medis lainnya yang mendukung layanan kesehatan sehari-hari.

Proses Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami dengan seksama persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk masing-masing formasi.

  2. Pendidikan: Harus memiliki ijazah yang relevan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2.75.

  3. Pengalaman: Pengalaman kerja di fasilitas kesehatan baik milik Kejaksaan, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi yang dilamar.

  4. Registrasi Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

  5. Kondisi Fisik: Pelamar tidak boleh memiliki masalah penglihatan (buta warna), cacat fisik, atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Baca juga:

Kalender Jawa Juli 2025, Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah

Kuota Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

Berdasarkan informasi terbaru, beberapa formasi yang tersedia meliputi:

  • Dokter Ahli Muda (Subspesialis dan Spesialis): Mulai dari bedah onkologi hingga penyakit dalam.

  • Dokter Gigi Ahli Muda: Spesialisasi dalam konservasi gigi dan bedah mulut.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Posisi untuk perawat, radiografer, fisioterapis, hingga teknisi laboratorium.

Pendaftaran dimulai pada 2 Juli 2025 dan akan berakhir pada 24 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk detail formasi, kuota, dan cara pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial Kejaksaan RI.

#PPPK Kejaksaan 2025 #Kejaksaan #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #Tenaga Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Indonesia
Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di halaman Balai Kota Jakarta, pada Kamis (21/8).
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M
kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) diduga merugikan negara Rp 407 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M
Indonesia
Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures
MDI Ventures, anak perusahaan Telkom Indonesia terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Infografis
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025. Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama karena beberapa suami pengangguran Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Berita
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen PPPK tahun 2025.
ImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Indonesia
MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini
Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini
Indonesia
Kejaksaan Obok-Obok Kantor Pos Sidik Penggelapan Dana Rp 5 Miliar
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, mulai dari ruangan keuangan dan aset, ruang Sumber Daya Manusia (SDM), hingga ruangan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Kejaksaan Obok-Obok Kantor Pos Sidik Penggelapan Dana Rp 5 Miliar
Bagikan