Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

ImanKImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem kesehatan internal dan memastikan pelayanan medis berkualitas bagi pegawai Kejaksaan serta masyarakat umum.

PPPK Kejaksaan 2025

Penempatan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan

Sebagai bagian dari rekrutmen PPPK, Kejaksaan RI menyediakan penempatan di tiga rumah sakit yang berada di bawah koordinasi institusi ini: RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.

Baca juga:

Stafsus Pramono Spill Ada 1.100 Lowongan PPSU untuk Tingkat Kelurahan, ini nih Syarat Melamar

Ketiga rumah sakit ini terus bertransformasi dengan pengembangan fasilitas medis guna memberikan layanan terbaik.

Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga medis dan paramedis yang berkompeten sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional rumah sakit tersebut.

Formasi dan Kuota

Kejaksaan membuka formasi yang luas dan beragam untuk berbagai posisi tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan terampil.

Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga medis untuk mengembangkan karirnya dalam lingkungan yang penuh tantangan dan profesional. Beberapa posisi yang dibuka meliputi:

  • Dokter Subspesialis: Misalnya, subspesialis anak, penyakit dalam, bedah, onkologi, dan lainnya.

  • Dokter Spesialis: Mulai dari spesialis bedah umum, psikiatri, hingga spesialisasi di bidang jantung dan pembuluh darah.

  • Dokter Gigi: Posisi untuk dokter gigi ahli subspesialis dan spesialis.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Seperti perawat terampil, radiografer, fisioterapis, hingga analis laboratorium.

Baca juga:

Zodiak Hari Ini Rabu 2 Juli 2025: Bersiap Dapat Kejutan di Karier dan Asmara

Peluang ini juga mencakup tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, hingga tenaga medis lainnya yang mendukung layanan kesehatan sehari-hari.

Proses Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami dengan seksama persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk masing-masing formasi.

  2. Pendidikan: Harus memiliki ijazah yang relevan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2.75.

  3. Pengalaman: Pengalaman kerja di fasilitas kesehatan baik milik Kejaksaan, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi yang dilamar.

  4. Registrasi Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

  5. Kondisi Fisik: Pelamar tidak boleh memiliki masalah penglihatan (buta warna), cacat fisik, atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Baca juga:

Kalender Jawa Juli 2025, Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah

Kuota Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

Berdasarkan informasi terbaru, beberapa formasi yang tersedia meliputi:

  • Dokter Ahli Muda (Subspesialis dan Spesialis): Mulai dari bedah onkologi hingga penyakit dalam.

  • Dokter Gigi Ahli Muda: Spesialisasi dalam konservasi gigi dan bedah mulut.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Posisi untuk perawat, radiografer, fisioterapis, hingga teknisi laboratorium.

Pendaftaran dimulai pada 2 Juli 2025 dan akan berakhir pada 24 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk detail formasi, kuota, dan cara pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial Kejaksaan RI.

#PPPK Kejaksaan 2025 #Kejaksaan #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #Tenaga Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janjikan Pendidikan Dokter, Perawat, Paramedis Dibiayai Negara dengan Beasiswa Penuh
Prabowo mengungkapkan pemerintah akan melakukan ekspansi besar-besaran pada fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Prabowo Janjikan Pendidikan Dokter, Perawat, Paramedis Dibiayai Negara dengan Beasiswa Penuh
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Bagikan