Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

ImanKImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem kesehatan internal dan memastikan pelayanan medis berkualitas bagi pegawai Kejaksaan serta masyarakat umum.

PPPK Kejaksaan 2025

Penempatan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan

Sebagai bagian dari rekrutmen PPPK, Kejaksaan RI menyediakan penempatan di tiga rumah sakit yang berada di bawah koordinasi institusi ini: RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.

Baca juga:

Stafsus Pramono Spill Ada 1.100 Lowongan PPSU untuk Tingkat Kelurahan, ini nih Syarat Melamar

Ketiga rumah sakit ini terus bertransformasi dengan pengembangan fasilitas medis guna memberikan layanan terbaik.

Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga medis dan paramedis yang berkompeten sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional rumah sakit tersebut.

Formasi dan Kuota

Kejaksaan membuka formasi yang luas dan beragam untuk berbagai posisi tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan terampil.

Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga medis untuk mengembangkan karirnya dalam lingkungan yang penuh tantangan dan profesional. Beberapa posisi yang dibuka meliputi:

  • Dokter Subspesialis: Misalnya, subspesialis anak, penyakit dalam, bedah, onkologi, dan lainnya.

  • Dokter Spesialis: Mulai dari spesialis bedah umum, psikiatri, hingga spesialisasi di bidang jantung dan pembuluh darah.

  • Dokter Gigi: Posisi untuk dokter gigi ahli subspesialis dan spesialis.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Seperti perawat terampil, radiografer, fisioterapis, hingga analis laboratorium.

Baca juga:

Zodiak Hari Ini Rabu 2 Juli 2025: Bersiap Dapat Kejutan di Karier dan Asmara

Peluang ini juga mencakup tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, hingga tenaga medis lainnya yang mendukung layanan kesehatan sehari-hari.

Proses Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami dengan seksama persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk masing-masing formasi.

  2. Pendidikan: Harus memiliki ijazah yang relevan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2.75.

  3. Pengalaman: Pengalaman kerja di fasilitas kesehatan baik milik Kejaksaan, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi yang dilamar.

  4. Registrasi Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

  5. Kondisi Fisik: Pelamar tidak boleh memiliki masalah penglihatan (buta warna), cacat fisik, atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Baca juga:

Kalender Jawa Juli 2025, Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah

Kuota Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

Berdasarkan informasi terbaru, beberapa formasi yang tersedia meliputi:

  • Dokter Ahli Muda (Subspesialis dan Spesialis): Mulai dari bedah onkologi hingga penyakit dalam.

  • Dokter Gigi Ahli Muda: Spesialisasi dalam konservasi gigi dan bedah mulut.

  • Tenaga Kesehatan Terampil: Posisi untuk perawat, radiografer, fisioterapis, hingga teknisi laboratorium.

Pendaftaran dimulai pada 2 Juli 2025 dan akan berakhir pada 24 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk detail formasi, kuota, dan cara pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial Kejaksaan RI.

#PPPK Kejaksaan 2025 #Kejaksaan #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #Tenaga Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Indonesia
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Kabadiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, menggagas konsep Trisula Hukum Digital untuk menghadapi transformasi penegakan hukum.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Bagikan