Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat tak Potong Intensif Tenaga Kesehatan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Februari 2021
Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat tak Potong Intensif Tenaga Kesehatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memotong intensif tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien COVID-19.

"Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah yang lebih baik terhadap perhatian kita kepedulian kita terhadap tenaga kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Baca Juga

Pemprov DKI Pertimbangkan Tarik Rem Darurat

Riza berpendapat, petugas kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani warga yang terpapar virus corona. Dengan begitu artinya, menurut Riza, kehadiran mereka saat ini paling penting dalam penanganan COVID-19.

"(Tenaga kesehatan) benteng terakhir untuk dapat menyelamatkan seluruh kita warga masyarakat," ungkap Riza.

Meski demikian, Riza mengaku, dirinya belum mendengar atau mendapat penjelasan secara langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya tunjangan nakes yang dipangkas.

Ia juga menyampaikan, kalau Dewan Parlemen Senayan kurang setuju dengan adanya kebijakan prihal pemotongan tunjangan tenaga kesehatan.

"Khususnya dari komisi IX menyayangkan adanya pemotongan insentif," ujarnya.

Vaksinator tengah melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Vaksinator tengah melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini pun belum terpikir apakah mau mendorong Pemerintah Pusat untuk tidak memotong tunjangan para nakes.

"Ya kalau DKI selalu memberikan perhatian pada peningkatan SDM kesejahteraan masyarakat kepedulian kita pada tenaga kesehatan dan tenaga SDM lainnya," jelasnya.

Kabar insentif tenaga kesehatan mencuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021. Surat ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan kepada Budi Gunadi.

Berikut besaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 berdasarkan salinan itu. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50 persen. Pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (Asp)

Baca Juga

Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Istora Senayan Dijaga Ketat

#Wagub DKI Jakarta #Tenaga Kesehatan #COVID-19 #Kasus Covid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Prabowo Bongkar Masalah Dokter di Indonesia: Puluhan Ribu Tenaga Medis Masih Dibutuhkan
Prabowo mengungkap Indonesia masih kekurangan 84.781 dokter umum dan 55.712 dokter spesialis. Kebutuhan tenaga medis tersebar di ratusan kabupaten/kota.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Bongkar Masalah Dokter di Indonesia: Puluhan Ribu Tenaga Medis Masih Dibutuhkan
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Viral Unggahan Komentar Tenaga Kesehatan ke Pasien BPJS Meninggal, Nakes Harus Tanpa Diskriminasi,
Tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi di media sosial diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran Bersama
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Unggahan Komentar Tenaga Kesehatan ke Pasien BPJS Meninggal, Nakes Harus Tanpa Diskriminasi,
Indonesia
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS menuai sorotan DPR. Ingatkan pentingnya menjaga etika profesi, empati, dan tanggung jawab moral
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
DPR Dorong Perluasan Penerima Beasiswa Tenaga Medis
Penerima beasiswa Kementerian Kesehatan saat ini baru menjangkau sekitar 8.484 mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
DPR Dorong Perluasan Penerima Beasiswa Tenaga Medis
Bagikan