Pemprov DKI Gratiskan Biaya Fogging Jika Penyelidikan Epidemologi DBD Positif
Senin, 01 April 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada kegiatan fogging harus membayar iuran.
Laporan tersebut dapat disampaikan ke puskesmas terdekat ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, fogging itu merupakan program dari pemerintah bila ada warganya yang terkena kasus demam berdarah dengue (DBD).
Baca juga:
"Laporkan kepada kami atau ke puskesmas terdekat atau ke dinkes apabila ada warga yang ada kasus terus memang hasil penyelidikan epidemologi (PE)-nya positif," kata Widyastuti di Jakarta, Senin (1/4).
Jika PE-nya dinyatakan positif maka harus segera difogging oleh pemerintah setempat dan bebas biaya. "PE-nya positif, (fogging) itu menjadi bebannya kami," sambungnya.
Baca juga:
5 Kota Jadi Tempat Penyebaran Nyamuk Wolbachia Buat Tekan DBD
Widyastuti meminta, warga juga diminta berperan aktif dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara serentak dengan menerapkan gerakan 3M yakni menguras, menutup, mendaur tempat-tempat penampungan air.
"Iya tapi itu tadi ya untuk kasus positif dan PE-nya positif. Kami juga berharap selain PE-nya positif juga tetap warga selain difogging juga tetap melakukan gerakan PSN, jadi jangan sampai penyidikan epidemologi," urainya.
Baca juga:
Jadi, kata dia, jangan sampai sudah difogging oleh petugas, namun PSN-nya lemah. Maka kasus DBD akan terus berkembang biak.
"Karena kan fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara potensi curah hujan. Percuma kalau difogging nyamuk dewasa mati tapi jentiknya enggak diberantas nanti dia akan menjadi nyamuk," tutupnya. (Asp)