Pemprov DKI Bantah Ratusan PNS Tak Ikut Lelang Jabatan Gegara TGUPP
Rabu, 12 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membantah 239 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak ikut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama karena Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ada alasan lain sehingga ratusan PNS tersebut tidak berani mendaftar jabatan eselon II walaupun telah memenuhi persyaratan.
"Ya saya kira tidak demikian, semua ada mekanisme dan aturan yang terkait ya," ujar Riza di Jakarta.
Baca Juga:
Anies Marah Ratusan PNS DKI Tak Ikut Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II
Tapi, politikus senior Gerindra ini tidak mengetahui apa yang menyebabkan 239 PNS tersebut tidak tertarik ikut seleksi kenaikan jabatan.
"Alasannya silakan tanya kepada masing-masing," papar dia.
Riza pun menyayangkan sikap ratusan anak buahnya itu yang mengabaikan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021. Padahal, instruksi itu harus dijalankan oleh PNS.
"Ya kemarin Pak Gubernur menegur jajaran yang tidak mengikuti daftar lelang jabatan karena itu menjadi instruksi daripada sekda saja ya begitu saja," paparnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menilai, ratusan PNS DKI tidak ikut lelang jabatan eselon II karena keberadaan TGUPP yang terlalu mempunyai peran.
Ia berpendapat, peran TGUPP terlalu sentral sehingga banyak kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI merasa tidak memiliki banyak kewenangan saat menjabat.
"Iya perannya terlalu sentral saya katakan, peran yang terlalu itu tidak membuat animo PNS khususnya eselon II dan III untuk naik jabatan," ujar Gembong.
Baca Juga:
Adapun Pemprov DKI membuka seleksi terbuka sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebagai berikut:
- Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara. (Asp)
Baca Juga:
DPRD DKI Tegaskan Pekerja Luar Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Selama Larangan Mudik