Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Bakal Sanksi Kerumunan Tebet dan Pondok Ranggon

Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 November 2020

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB Transisi dijatuhi sanksi. Termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Pansus: Anies Tak Ada Keinginan Politik Atasi Masalah Banjir

Sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Sejak kepulangan Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara di Tebet dan Pondok Ranggon.

Baca Juga

Wagub DKI Minta Pemerintah Tambah Waduk untuk Kendalikan Banjir di Jakarta

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (*)

Baca Artikel Asli