Pemprov DKI Anggarkan Konsultan Penataan Kampung Kumuh Rp556 Juta Per RW
Senin, 04 November 2019 -
MerahPutih.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta terkejut melihat usulan Dinas Perumahan DKI mengenai anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) sebesar Rp556.112.773 atau Rp556 juta.
Berdasarkan data, anggaran itu masuk di dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 bernama community action plan (CAP).
Baca Juga:
NasDem Isyaratkan Usung Anies Capres 2024, Pengamat: Apa Prestasinya di DKI?
Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike menganggap, anggaran CAP yang diperuntukan sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal, meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan.

"Satu RW itu Rp556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masa tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?," kata Yuke di Jakarta, Senin (4/11).
Anggaran konsultan untuk RW kampung kumuh itu sendiri memiliki rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.
Baca Juga:
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi, dan focus group discusion (FGD).

"Kami akan meminta penjelasan soal ini secara detail dalam pembahasan teknis nanti. Tapi, kami harus menegaskan bahwa kami meminta agar Dinas Perumahan segera mewujudkan penataan kampung kumuh," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik Indriyanto menyampaikan, ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali.
Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.
Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP). (Asp)
Baca Juga: