Serikat Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
Buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu (3/11), dikutip Antara.
Baca Juga:
Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta diketahui besaran UMP 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp3.940.000.
Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.
Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.
"Iya akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar.
Baca Juga:
Sebelumnya, KSPI Jakarta menggelar aksi pada Rabu (30/10) menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan tidak menyetujui aturan PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikan UMP menjadi 16 persen atau setara Rp 4.600.000.
Akhir dari aksi tersebut, KSPI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.
Meski demikian, Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.
"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp 4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari (KSPI) pusat gimana," kata Winarso. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026