Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hanya Naik 8,5 Persen, Buruh KSPI Geruduk Kantor Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Oktober 2019
Hanya Naik 8,5 Persen, Buruh KSPI Geruduk Kantor Anies

Unjuk rasa buruh berjalan di sekitar Senayan, Jakarta Pusat,beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/Afut Syafril)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen, di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (30/10) besok.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi itu dilakukan lantaran bagi kaum buruh angka tersebut masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga:

Massa Buruh Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Tidak Pro-Buruh

Pada prinsipnya, Iqbal menjelaskan, kaum buruh meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini sesuai arahan dan janji dari Presiden Joko Widodo.

"Baru setelah itu melakukan survei KHL di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).

Aparat keamanan mengawal ribuan buruh dalam menyampaikan aspirasinya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. (ANTARA/Rangga)
Aparat keamanan mengawal ribuan buruh dalam menyampaikan aspirasinya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. (ANTARA/Rangga)

Iqbal menuturkan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. Maka kenaikan upah yang ideal itu sebesar 15 persen.

"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," lanjutnya.

Iqbal mengatakan, setelah melakukan aksi di depan Balai Kota DKI, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta juga akan melakukan demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada keesokan harinya, Kamis (31/10).

Baca Juga:

Buruh Batalkan Diri Demo ke Istana, Ada Apa?

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," ucapnya.

Kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 pemerintah disampaikan pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/10/2018). Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. (Asp)

Baca Juga:

Tagih Janji DPR yang Baru, Kaum Buruh: Jangan Bikin Sengsara Rakyat

#Demo Buruh #Buruh #KSPI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bagikan